ANALISIS SISTEM KERJA OUTSOURCING PADA TENAGA KERJA DI INDONESIA


Majalah Ekonomi || Telaah Manajemen, Akuntansi, dan Bisnis
Volume XXI | Nomor 1 | Juli 2016 | ISSN: 1411-9501
Penerbit: Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Penulis : Widhayani Puri Setioningtyas

VERSI CETAK/ASLI

Abstrak

Iklim persaingan di dunia bisnis yang meningkat memicu perusahaan di berbagai sektor untuk dapat menciptakan produk dan jasa yang berkualitas serta memiliki daya saing dipasaran. Efisiensi anggaran untuk memproduksi barang dan jasa menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan untuk mendukung terwujudnya daya saing tersebut. Menggunakan Outsourcing menjadi solusi bagi para perusahaan yang ingin menekan besarnya biaya produksi perusahaan dalam menciptakan suatu produk. Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64.65, dan 6), mengatur Outsourcing sebagai jasa pemborong pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja yang dibuat agar dapat melindungi kepentingan pekerja serta sebagai alat untuk mengakomodir kepentingan para pengusaha. Namun diketahui banyak terjadi penyimpangan pada sistem outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan pengguna jasa maupun perusahaan aoutsourcing itu sendiri yang berujung pada meruginya pekerja outsourcing. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai beberapa efek outsourcing terhadap tenaga kerja di Indonesia sehingga di masa depan para pekerja dapat berpikir secara bijak mengenai dampak positif dan negatif sebelum menggunakan jasa Outsourcing.

Kata Kunci : Outsourcing, Tenaga Kerja, Sistem Kerja Outsourcing, Efek Outsourcing.

Pendahuluan

Latar Belakang

Pada tahun 2015, Indonesia tergabung dalam Masyarakat Ekonomi Asean atau AEC. Bergabungnya Indonesia dalam program dunia tersebut berakibat pada meningkatnya persaingan di berbagai sektor industri dalam negeri dan sektor industri luar negeri. Besarnya biaya produksi yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usahanya memaksa perusahaan untuk melakukan suatu penghematan. Salah satu cara perusahaan untuk melakukan penghematan adalah dengan menggunakan jasa Outsourcing. Outsourcing merupakan suatu bentuk kontrak kerjasama yang berfungsi untuk mengalihkan beberapa aktivitas dan hak perusahaan dalam mengambil keputusan kepada pihak lain yang terikat dan tertulis dalam suatu kontrak.(Greaver, M.F., 2003). Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, Outsourcing diartikan sebagai jasa penyedia tenaga kerja dan pemborong pekerjaan (UU no.13 Psl.64 : 2003). Pada tahun 1997, pemerintah Indonesia membuat suatu kesepakatan dengan IMF (International Monetary Fund), World Bank, dan ILO (International Labour Organization) sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan untuk menanggulangi krisis ekonomi dimasa itu. Kesepakatan tersebut menghasilkan suatu rangkaian kebijakan pasar fleksibel dan peraturan untuk memperbaiki iklim investasi serta memperbaiki fleksibilitas tenaga kerja (www.fes.or.id). Diketahui bahwa wujud dari kebijakan pasar dan peraturan tersebut adalah Outsourcing.

Berbicara tentang tenaga kerja, saat ini jumlah permintaan tenaga kerja jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah penawaran tenaga kerja. Hal ini tentu saja mengakibatkan semakin banyaknya pengangguran. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh para pemilik modal untuk mengambil keuntungan. Mereka memilih, memilah, hingga mengganti tenaga kerja dengan leluasa. Hal ini mengakibatkan penurunan nilai tenaga kerja dimana pekerja lambat laun mulai mengesampingkan hak wajarnya sebagai tenaga kerja demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan. (Kusumandaru, K.B., 2004). Fenomena inilah yang menjadi latar belakang pemerintah untuk memberlakukan UUK tentang kontrak kerja dan outsourcing dengan dalih efisiensi bagi perusahaan dan strategi untuk menarik investor. Disahkannya UUK tentang kontrak kerja dan outsourcing pada kenyataannya saat ini menjadi polemik karena sistem kerja yang cukup kontroversial. Praktek Outsourcing yang seharusnya dapat memberikan keuntungan bagi para tenaga kerja justru memposisikan mereka sebagai komoditi yang hak-haknya tidak menentu. Kondisi ini tentu saja mendapatkan pertentangan dari pihak tenaga kerja.

Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang dikemukakan adalah sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud dengan outsourcing?
  2. Bagaimana sejarah dan sistem kerja outsourcing di Indonesia?
  3. Bagaimana efek dari sistem kerja outsourcing bagi tenaga kerja di Indonesia?

Tujuan Pembahasan

Mengacu pada rumusan masalah tersebut diatas, maka tujuan pembahasan yang dikemukakan adalah :

  1. Untuk menjelaskan pengertian outsourcing
  2. Untuk mengetahui bagaimana sejarah dan sistem kerja outsourcing di Indonesia
  3. Untuk mengetahui efek dari sistem kerja outsourcing bagi tenaga kerja di Indonesia

PEMBAHASAN

Outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah kosakata baru yang muncul dalam dunia industri pada tahun 1990-an. Outsourcing terdiri dari dua kata yakni “out� dan “sourcing� yang berarti sumber dari luar (Indrajit dan Richardus, 2003). Outsourcing adalah suatu sistem kerja yang marak digunakan oleh perusahaan baik negeri milik pemerintah maupun swasta. Menurut Maurice, G (2005), outsourcing adalah tindakan memindahkan beberapa aktivitas perusahaan dan fungsi perusahaan didalam pengambilan keputusan kepada pihak lain, yang mana praktek Outsourcing ini terikat dan tertulis dalam suatu kontrak kerjasama. Outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003, pasal 64,65, dan 66.

Tipe Outsourcing

Menurut Komang dan Agus (2008), Outsourcing dibedakan menjadi dua jenis yakni :

  1. Bussiness Process Outsourcing (BPO) yang mengacu pada hasil akhir yang diinginkan. Dalam hal ini vendor outsourcing hanya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengalihan pekerjaan beserta hal-hal yang bersifat teknis dan non-teknis.
  2. Outsourcing Sumber Daya Manusia yakni jasa pengelolaan dan penyedia kebutuhan akan Sumber Daya Manusia. Dalam hal ini vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi yang dimandatkan oleh perusahaan. Selanjutnya vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal lain yang bersifat non-teknis, sedangkan perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor bertanggung jawab terhadap hal-hal yang bersifat teknis.

Sejarah Outsourcing di Indonesia

Praktek dan prinsip – prinsip outsourcing sebenarnya sudah ada pada jaman Yunani dan Romawi. Pada jaman tersebut, bangsa Yunani dan Romawi kekurangan ahli bangunan dan pasukan, akibatnya kedua bangsa tersebut menyewa prajurit asing untuk berperang serta ahli bangunan untuk membangun kota dan istana. Semenjak berlakunya revolusi industri, para perusahaan berusaha untuk menemukan inovasi baru untuk memenangkan persaingan. Perusahaan dituntut untuk dapat menciptakan suatu produk yang bermutu namun dengan biaya yang sangat rendah (Libertus, J. 2008). Pada tahun 1980an, terjadilah pasar global yang menyebabkan dunia industri manufaktur mengalami peningkatan jumlah pekerja seiring dengan menurunnya nilai pekerja. Salah satu poin dari kesepakatan Washington Consensus, mengindikasikan bahwa untuk memenuhi syarat investasi, pasar tenaga kerja harus memiliki fleksibilitas. Hal ini dapat diartikan bahwa, tenaga kerja hanya diposisikan  sebagai sebuah fungsi produksi (variabel). Jika produksi meningkat, maka jumlah tenaga kerja ikut meningkat, namun jika produksi menurun, maka jumlah tenaga kerja juga harus dikurangi (Nugroho, Y : 2004).

Perkembangan Oursourcing di Indonesia terbagi menjadi dua masa, yakni zaman pra kemerdekaan, dan masa pasca kemerdekaan.

Zaman Pra-kemerdekaan

  1. Deli Planters Vereeniging

 Outsourcing mulai dikenalkan pada warga Indonesia yakni sekitar tahun 1879 yakni ketika sistem tanam paksa (monokultur) seperti tembakau, kopi, tebu, marak di masa pendudukan Belanda. Pemerintah Belanda berupaya membuat program masal untuk memperoduksi barang-barang yang dapat menghasilkan devisa di pasar Internasional. Salah satu upaya pemerintah Belanda adalah membuka investasi pada sektor perkebunan di Deli Serdang. Kemudian Gubernur Jendral Hindia Belanda menetapkan suatu kebijakan no.128 yakni Koeli Ordonantie. Peraturan ini dibuat agar tercipta iklim investasi yang kondusif sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang miskin dan pengangguran. Di tahun yang sama, terbentuk suatu organisasi yang bernama “Deli Planters Vereeniging�. Organisasi tersebut bertugas melakukan koordinasi terkait perekrutan tenaga kerja yang murah dengan cara membuat kontrak dengan beberapa biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh secara masal dengan gaji yang sangat rendah di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah (www.wikimu.com). Deli Planters Vereeniging melakukan kerjasama dengan perangkat desa agar putra-putra pribumi bersedia meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja di tanah perkebunan serta bersedia menandatangani kontrak yang disebut Koeli Ordonantie. Pada saat itu sebenarnya sudah terdapat perjanjian kontrak kerja yang didalamnya mengakui dan setuju akan hak dan kewajiban masing-masing, namun kontrak tersebut justru banyak dilanggar oleh para pelaksananya sendiri. Bahkan Deli Planters Vereeniging menjadi lebih berkuasa dibandingkan  para pemilik investasi.

 

Animer

Sekitar abad XIX, Sistem outsourcing sudah dikenal dalam kehidupan para pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok. Terdapat kelompok yang bernama “Animer� yang bertugas merekrut para buruh di pelabuhan Tanjung Priok. Para buruh biasa didatangkan secara getok tular dari Jawa Barat. Di perkampungan Cianjur, Lebak, Banten, anak-anak muda berbondong-bondong menjual tenaganya. Hal ini dikarenakan migrasi ke Tanjung Priok dirasa lebih menjanjikan daripada bercocok tanam di kampung halaman yang mana para kaum muda dapat memperoleh uang lebih banyak dari upah menjadi seorang pekerja. (www.wikimu.com).

Masa kemerdekaan    

  1. Pra Undang-Undang 13 Tahun 2003

Sejak keluar Keputusan menteri Perdagangan RI No.264/KP/1989 tentang pekerjaan sub-kontrak Perusahaan Pengolahan di daerah Berikat, praktek kerja Outsourcing atau yang dikenal sebagai pekerjaan sub-kontrak di Indonesia berlangsung cukup panjang. Keputusan menteri tahun 1989 ini kemudian ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No.135/KP/VI/1993, tentang pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Saptorini, 2005). Keputusan ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan garmen di kawasan berikat. Karena sifat industrinya di pasar ekspor, maka perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut dapat menyerahkan sebagian proses pengolahannya kepada perusahaan lain. Hal ini bertujuan untuk memangkas biaya produksi serta agar dapat mengejar target permintaan pasar ekspor. Melalui Surat Edaran  menteri Tenaga Kerja RI No. SE/MEN/1990 ,Sistem kerja Ourtsourcing mulai menjadi kebijakan  perburuhan dimana suatu perusahaan pemberi borongan pekerjaan memiliki tanggung jawab terhadap Kesejahteraan serta Perlindungan Pekerja pada Perusahaan Pemborong (Saptorini, 2005).

Dikeluarkannya surat edaran ini dipicu dengan adanya perbedaaan yang signifikan tentang perlindungan dan kesejahteraan anatara pekerja di perusahaan pemborong kerja dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja. Ketidakadilan ini di selesaikan dengan cara melimpahkan kesejahteraan buruh dan tanggung jawab perlindungan oleh pihak pemborong kerja kepada pihak pemberi kerja. Hal tersebut dianggap terlalu membebani para pemberi kerja yang sebagian besar adalah  investor asing. Menteri Tenaga Kerja kemudian  menanggapai keluhan ini melalui peraturan menteri RI No. Per-02/Men/1993 yakni mengenai Kesepakatan kerja waktu tertentu. Aturan inilah yang kemudian mengubah karakter hukum pemborong kerja yang semula individu beralih menjadi badan hukum anatar lain koperasi dan yayasan. Hal ini bertujuan untuk mengalihkan tanggungjawab pemberi pekerjaan terhadap pekerja kepada pihak pemborong pekerjaan. Semenjak peralihan tersebut perlindungan dan kesejahteraan pekerja menjadi tanggung jawab pemborong pekerjaan dimana pekerja tersebut bernaung (www.pikiran-rakyat.com).

Berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003

Mengacu pada hasil penelitian Riset Manajemen tahun 2008 terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri, diketahui lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan jasa Outsourcing di dalam menjalankan operasionalnya. Trend ini dimulai sejak UU no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai dasar hukum Outsourcing berlaku di Indonesia. Fenomena ini membuktikan bahwa praktek outsourcing berkembang pesat di Indonesia. Perlu diketahui bahwa munculnya sistem kerja Outsourcing merupakan salah satu efek dari munculnya spesialisasi kerja. Spesialisasi kerja membagi tugas atau operasional menjadi bagian yang sangat terspesialisasi dimana tiap-tiap bagian ditangani oleh pekerja yang berbeda-beda (Ritzer, 2007:196). Alasan mengapa pemilik modal menggunakan sistem spesialisasi kerja adalah :

  1. Meningkatkan kontrol serta mempermudah manajemen didalam mengatur pekerja.
  2. Meningkatkan produktivitas pekerja.
  3. Dengan adanya spesialisasi kerja, memungkinkan para pemilik modal untuk membayar upah lebih rendah untuk para pekerja yang dibutuhkan saja.

Sistem Outrsorcing di Indonesia

Berdasarkan berlakunya dasar hukum yakni UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing terbagi menjadi dua yakn :1. Penyediaan Jasa Buruh; 2. Pemborongan Pekerjaan. Kemudian Undang-undang tersebut berkembang dan mengalami revisi dimana Hal-hal tentang tenaga kerja  yang terkait dengan pemborongan pekerjaan dihapuskan. Hal ini karena Undang-undang tersebut lebih cenderung mengarah ke sub-contracting pekerjaan dibanding tenaga kerja.

Untuk menelaah lebih lanjut tentang hubungan hukum antara perusahaan pengguna Outsource dengan karyawan Outsourcing terlebih dahulu akan dijelaskan beberapa pasal terkait peraturan. Pasal yang menjadi dasar diperbolehkannya praktek Outsourcing yakni Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal 64,65, dan 66.

Pasal 64

UU No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa Perusahaan dapat memberikan sebagian pelakasaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya  melalui perjanjian tertulis pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja arau buruh.

Pasal 65

Memuat beberapa ketentuan yaitu antara lain mengenai Penyerahan sebagian Pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara  tertulis (ayat1)

  1. Pekerjaan yang diberikan kepada pihak lain seperti pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut

– Dilaksanakan terpisah dari kegiatan utama

– Dilaksanakan dengan perintah tidak langsung atau langsung dari pemberi pekerjssn;

– Secara keseluruhan, merupakan kegiatan penunjang;

– Tidak menghambat proses produksi secara langsung;

– Tidak menghambat proses produksi secara langsung (ayat 2).

  1. Perusahaan lain ( yang diberikan pekerjaan ) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);
  2. Syarat-syarat dan perlindungan kerja pada perusahaan lain sama dengan syarat-syarat dan perlindungan kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
  3. Penambahan atau perubahan syarat-syarat tersebut diatas selanjutnya diatur dalam keputusan menter (ayat 5);
  4. Hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan suatu perusahaan dapat berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja dengan waktu yang tertentu (ayat 7);
  5. Bila syarat-syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat tentang pekerjaan yang diberikan kepada pihak lain, serta syarat yang menentukan bahwa suatu perusahaan harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja atau buruh berubah menjadi hubungan kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan pekerja atau buruh (ayat 8).

Pasal 66

  1. Pasal ini mengatur tentang pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan untuk melakukan kegiantan inti atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa pendukung yang tidak langsung berhubungan dengan proses produksi (Psl. 66 ayat 1);
  2. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak langsung berhubungan dengan proses produksi, antara lain : (Psl 66 ayat 2)

– Terdapat hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja;

– Perjanjian kerja yang berlaku antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja adalah dibuat secara tertulis serta ditanda tangani olek kdua belah pihak;

– Perlindungan upah, kesejahteraan serta syarat-syarat kerja yang kemudian terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;

– Perjanjian antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahaan pengguna jasa pekerja dibuat tertulis.

  1. Perusahaan penyedia tenaga kerja merupakan bentuk usaha yang memiliki badan hukum serta izin dari instansi yang bertanggung jawab pada hal ketenagakerjaan (Psl 66 ayat 3)
  2. Jika syarat-syarat tersbut diatas tidak terpenuhi (kecuali tentang ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka status hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan pekerja (Pasal 6 ayat 4).

 

Penentuan Pekerjaan Utama dan Pekerjaan Penunjang dalam perusahaan sebagai dasar Pelaksanaan Outsourcing.

Terdapat beberapa poin pada pasal 6 UU no.13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa Outsourcing hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan serta bukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut tentang kegiatan yang tidak berhubungan langsung atau kegiatan yang hanya bersifat menunjang  adalah kegiatan yang diluar usaha pokok suatu perusahaan. Kegiatan tersebut yaitu : usaha pelayanan kebersihan, usaha penyedia makanan bagi pekerja, usaha tenaga untuk keamanan, usaha jasa penunjang untuk perusahaan pertambangan atau perminyakan, serta usaha penyedia angkutan bagi pekerja. Namun interpretasi yang dimaksud oleh Undang-undang tersebut sangatlah terbatas dibandingkan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana Outsourcing digunakan pada berbagai sektor perusahaan (Cahyo N, 2004). Maka, pengertian dan konsep usaha pokok atau usaha penunjang adalah konsep yang berkembang dan berubah secara terus-menerus.

Menurut Alexander dan Young (1996), terdapat 4 pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan pekerjaan utama yaitu antara lain :

  1. Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan
  2. Kegiatan pada kinerja bisnis yang bersifat kritis (penting)
  3. Kegiatan yang saat ini maupun di saat mendatang dapat menciptakan keunggulan kompetitif.
  4. Kegiatan yang dapat mendukung pengembangan di masa mendatang, peremajaan kembali ataupun inovasi.

Selanjutnya menurut Undang-undang no.13 tahun 2003, kegiatan penunjang lebih mengarah pada definisi pertama yakni dimana Outsourcing merupakan aktivitas berupa pengontrakan yang bertujuan mempermudah pekerjaan dan dapat mencegah masalah pekerja. Pada kenyataannya, Outsourcing saat ini dilakukan untuk alasan strategis yakni memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, serta menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup perusahaan (Cahyo N, 2004). Contoh dari praktek ini dapat dilihat dari industri mobil besar yang ada di dunia seperti Honda, Toyota, Nissan. Pada awalnya yang termasuk dalam kegiatan utama proses produksi mobil adalah pembuatan suku cadang, pembuatan desain, dan perakitan. Pada akhirnya kegiatan utama hanya pembuatan desain mobil dan pembuatan suku cadang serta perakitan diserahkan  kepada perusahaan lain yang lebih kompeten sehingga perusahaan mobil tersebut dapat kompetitif dalam meraih keunggulan (Cahyo N, 2004).

Perencanaan Perusahaan Ketika Melakukan Outsourcing

Perlu diketahui bahwa suatu perusahaan harus mengklasifikasikan pekerjaan uatama dan pekerjaan penunjangnya terlebih dahulu ke dalam suatu dokumen tertulis serta melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Hal ini dilakukan perusahaan sebelum melakukan outsourcing. Menurut keputusan menteri Tenaga Kerja No.220/MEN/X/2004, Bagi perusahaan yang ingin menerapkan outsourcing penting untuk membuat dokumen tertulis dengan alasan sebagai berikut :

  1. Merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas tenaga kerja setempat;
  2. Sebagai acuan bagi manajemen dalam melakukan Outsourcing di bagian tertentu dalam perusahaan;
  3. Sebagai media sosialisasi kepada pihak pekerja terkait bagian-bagian pada perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya.
  4. Mengurangi resiko perselisihan dengan pekerja, pemerintah, serikat pekerja, dan pemegang saham terkait pengaturan dan keabsahan Outsourcing di perusahaan.

Bentuk perjanjian Dalam Outsourcing

Hubungan kerjasama antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dengan perusahaan outsourcing dilegalkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dikatahui bahwa Perjanjian Outsourcing dapat berbentuk perjajian penyedia jasa buruh atau pekerja atau perjanjian pemborongan peekerjaan. Selanjutnya perjanjian yang dibuat juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan yang ada pada pasal 1320 KUHP, yaitu :

  1. Sepakat bagi para pihak;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Sebab yang halal.

Selanjutnya dalam penyediaan jasa pekerja, outsourcing juga harus memenuhi peraturan ketenagakerjaan yakni Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak hanya berdasar pada asas kebebesan berkontrak yang ada pada pasal 1338 KUH Perdata. Terdapat 2 tahap perjanjian dalam penyediaan jasa antara lain :

  1. Perjanjian perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan dimana perusahaan pengguna jasa pekerja harus membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan peneydia jasa pekerja.
  2. Perjanjian perusahaan penyedia tenaga kerja dengan karyawan dimana perusahaan penyedia pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Adanya hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja.
  4. Perjanjian kerja yang berlaku adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam waktu tertentu dan telah memenuhi syarat.
  5. Perlindungan kesejahteraan dan usaha, perselisihan ataupun syarat kerja yang muncul adalah tanggung jawab perusahaan penyedia pekerja.

Meskipun sehari-hari karyawan bekerja di perusahaan  pemberi pekerjaan, namun status karyawan tersebut adal karyawan perusahaan penyedia jasa pekerja. Sehingga pemenuhan hak-hak karyawan  seperti kesejahteraan dan perlindungan upah , perselisihan, serta persyaratan kerja merupakan tanggung  jawab perusahaan  penyedia jasa pekerja. Meskipun secara organisasi karyawan berada di bawah naungan perusahaan outsourcing, proses recruitment tetap harus mendapat persetujuan dari perusahaan pengguna outsourcing.

Selanjutnya  mengenai jangka waktu perjanjian  yakni dapat berupa Perjanjian Kerja  Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mana jangka waktu perjanjian kerja perusahaan outsourcing dengan karyawan biasanya mengikuti lamanya waktu perjanjan perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini bertujuan  apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka di waktu yang sama berakhir pula kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawan. Bentuk perjanjian ini dianggap fleksibel bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing karena lingkup pekerjaan yang seringkali berubah sesuai dengan perkembangan perusahaan (www.pikiran-rakyat.com)

Hubungan antara Perusahaan Pengguna Outsourcing dengan Karyawan outsourcing dipandang dari segi hukum

Sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya, karyawan outsourcing menandatangani suatu perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa karyawan bekerja dan ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing. Hal ini berarti bahwa terdapat suatu keterikatan yakni dimana dalam penempatannya pada perusahaan outsourcing, karyawan outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan atau pada perjanjian kerja bersama yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing tersebut. Secara hukum memang tidak ada hubungan kerja diantara keduanya, maka bentuk kepatuhan karyawan yang dimaksud yakni karyawan bersedia bekerja sesuai dengan Standard Operational Procedures (SOP) perusahaan pengguna outsourcing. Dalam hal ini terdapat bukti yakni MOU (Memorandum of Understanding) antara perusahaan pengguna outsourcing dengan perusahaan outsourcing terkait waktu, aturan kerja, serta norma-norma. Apabila selama perjanjian kontrak kerja karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan kerja perusahaan pengguna outsourcing, maka menjadi tanggung jawab perusahaan outsource untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut dengan pekerja. Jika ditinjau secara terminologi, peraturan perusahaan pengguna outsourcing seharusnya tidak dapat diterapkan pada karyawan perusahaan outsourcing, dalan artian seharusnya karyawan outsourcing mentaati peraturan perusahaan outsourcing dan bukan peraturan perusahaan pengguna outsourcing. Hal inilah yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan (www.pikiran-rakyat.com)

Dampak Sistem Kerja Outsourcing terhadap Tenaga Kerja di Indonesia

Seperti yang diketahui diatas, bahwa karyawan outsourcing juga memiliki kewajiban untuk taat pada peraturan perusahaan pengguna outsourcing seperti layaknya karyawan pada perusahaan tersebut. Namun terkait dengan hak, terdapat perbedaan antara karyawan perusahaan pengguna outsourcing dengan karyawan perusahaan outsourcing. Salah satu contoh perbedaan tersebut adalah terkait dengan keuntungan. Maka dari itu selama kontrak, perlu diadakan kesepakatan dan sosialisasi terkait hal-hal yang ada pada peraturan perusahaan untuk ditaati. Hal ini berguna untuk meminimalisir tuntutan yang diajukan oleh karyawan outsourcing terhadap perusahaan pengguna outsourcing. Sebagai contoh adalah permasalahan yang dialami oleh PT. Toyota Astra motor sesuai yang disampaikan oleh Hemayanto Y . Pada tahun 2006 terjadi mogok kerja oleh karyawan outsourcing yang khusus menangani pembuatan jok mobil Toyota yang menuntut untuk menjadi karyawan tetap PT. Toyota Astra Motor. Permasalahan ini terjadi karena minimnya sosialisasi tentang status hubungan karyawan tersebut dengan PT. Toyota Astra motor.

Pada dasarnya, outsourcing digunakan untuk mengakomodir kepentingan para perusahaan pengguna outsourcing dan untuk melindungi kepentingan pekerja. Namun terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pengguna outsourcing maupun perusahaan outsourcing di dalam prakteknya yang akhirnya merugikan karyawan outsourcing. Beberapa kerugian yang ditanggung oleh karyawan outsourcing antara lain :

  1. Tidak mendapatkan jenjang karir.

Sistem kontrak dari perusahaan yang diterima oleh karyawan outsourcing mempersulit karyawan untuk mendapatkan jenjang karir yang lebih tinggi.

  1. Tidak mendapat kejelasan mengenai masa kerja.

Seringkali karyawan outsourcing tidak memiliki kejelasan masa kerja. Ketika kondisi perusahaan tidak stabil, Karyawan outsourcing lah yang paling rentan terhadap Pemutusan Hubungan kerja (PHK). Hal ini berarti karyawan outsourcing dapat di berhentikan setiap waktu tanpa mendapatkan pesangon meskipun mereka telah bekerja dalam jangka waktu yang lama.

  1. Tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan

Berbeda dengan karyawan tetap perusahaan, karawa outsourcing tidak mendapatkan cuti/libur, tunjangan kesehatan, serta akan dikenakan pemotongan gaji ketika tidak masuk kerja. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh perusahaan yang curang untuk mengeksploitasi karyawan outsourcing tanpa perlu kehilangan banyak modal untuk membayar tunjangan. Hal ini berarti bahwa karyawan outsourcing telah kehilangan kesempatan untuk menaikkan kesejahteraan hidup dibandingkan dengan karyawan tetap perushaan.

  1. Pendapatan yang terbatas

Sulitnya mendapatkan pekerjaan pada zaman sekarang menjadi alasan keterpaksaan para pencari kerja untuk menjadi karyawan outsourcing meskipun dengan penghasilan yang terbatas.

  1. Pemotongan gaji yang tidak jelas

Potongan gaji yang diberlakukan terhadap karyawan outsourcing adalah sekitar 20 hingga 30% dari total gaji yang diterima setiap bulan. Pemotongan ini tanpa adanya kejelasan ataupun transparasi dari pihak perusahaan outsourcing. Kondisi ini tentu saja mempersulit para karyawan outsourcing untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Meskipun menyebabkan beberapa kerugian, diketahui bahwa perusahaan outsourcing juga membawa beberapa keuntungan yakni antara lain :

  1. Mempermudah lulusan baru untuk mencari pekerjaan.

Melalui jasa outsourcing, calon karyawan yang baru lulus kuliah dan belum mempunyai pengalaman tidak perlu bersusah payah untuk memasukkan lamaran pekerjaan ke berbagai perusahaan, karena perusahaan outsourcing akan membantu mereka untuk menyalurkan lamaran mereka.

  1. Mendapatkan pelatihan yang baik dari perusahaan outsourcing.

Bagi para lulusan baru, penting adanya mendapatkan pelatihan yang baik untuk menambah pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sebenarnya.

  1. Bagi pekerja yang mempunyai keahlian khusus, jasa outsourcing mempermudah mereka untuk memilih perusahaan.

Keahlian khusus yang dimiliki oleh pekerja akan mendatangkan keuntungan tersendiri. Para perusahaan akan berebut untuk mempekerjakan pekerja tersebut sehingga kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk memilih perusahaan serta besarnya gaji yang diinginkan.

  1. Mendapatkan berbagai pengalaman dan menambah relasi

Seringkali berpindah pekerjaan akan membuat karyawan outsourcing mendapatkan banyak pengalaman kerja serta menambah relasi. Ketika karyawan keluar dari perusahaan outsourcing, karyawan masih memiliki peluang untuk menjalin hubungan dengan relasi serta mendapatkan kontrak pekerjaan yang tetap dan lebih baik pada perusahaan pengguna outsourcing tersebut.

  1. Dapat lebih mengekspresikan bakat pada pekerjaan tertentu

Para pencari kerja yang ingin mendalami keahlian tertentu dapat memiliki peluang dengan menggunakan jasa outsourcing. Status kerja masa kontrak menjadi tantangan bagi karyawan outsourcing untuk dapat bekerja lebih maksimal.

  1. Karyawan outsourcing memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan diri

Dengan menjadi pegawai outsourcing, pencari kerja lebih memliliki kebebasan ruang untuk mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa terikat pada status kerja pada satu perusahaan. Dengan potensi yang dimiliki dan bidang yang diinginkan, seorang karyawan outsourcing dapat bekerja dimana saja baik di dalam mapun luar negeri.

  1. Memberikan kesempatan bagi karyawan outsourcing untuk dapat melakukan usaha yang lain.

Bagi karyawan yang ingin mengumpulkan modal untuk bisnis mandiri, menjadi karyawan outsourcing dapat menjadi suatu pilihan. Pekerjaan ini hanya sebagai cara bagi pekerja untuk dapat merancang perekonomian pribadi secara mandiri.

Memperhatikan berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menjadi pegawai outsourcing  tidak selamanya memberikan efek negatif. Dengan memiliki perencanaan dan strategi hidup yang baik, serta memperhatikan sisi positif dari pegawai outsourcing, maka para pegawai dapat menentukan sikap yang bijak untuk mendapatkan keuntungan dari jasa perusahaan outsourcing.

Kesimpulan

Outsourcing merupakan sebuah badan usaha yang memiliki fungsi mengalihkan beberapa kegiatan perusahaan dan pengambilan keputusannya kepada pihak lain yang mana kegiatan  ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Outsourcing merupakan salah satu kegiatan yang telah marak digunakan sebagai strategi perusahaan dalam menghadapi kompetisi bisns yang semakin meningkat di Indonesia karena fungsi utamanya yaitu meminimalisir biaya produksi melalui efisiensi tenaga kerja. Diatur dalam Undang-undang  No.13 Tahun 2003, outsourcing diterjemahkan  sebagai bagian dari Fleksibilitas Pasar Kerja yang berarti kebebasan merekrut dan memberhentikan tenaga kerja sesuai dengan keadaan usaha untuk mengantisipasi kerugian. Kondisi ini menggambarkan arti dari praktek Outsourcing yang lebih menguntungkan perusahaan dan merugikan buruh. Namun di sisi yang lain, Outsourcing juga memiliki keuntungan bagi tenaga kerja khususnya bagi lulusan baru yang mencari pekerjaan. Dengan adanya keuntungan dan kerugian dari perusahaan outsourcing, maka penting adanya sosialisasi yang baik mengenai praktek outsourcing, serta peraturan pemerintah yang lebih tegas dalam rangka melindungi tenaga kerja Outsourcing sehingga tidak terjadi multiintrepretasi tentang pelaksanaan dan aturan serta penyimpangan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan yang bisa merugikan tenaga kerja Outsourcing.

 

Daftar Pustaka

Greaver, M. F.1999. Strategis Outsourcing : A Structured Approach to Outsourcing Decisions and Initiative.

Indrajit, RE dan Richardus Djokopranoto.2003. Proses Bisnis Outsourcing. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)

Komang, P dan Agus, EM, 2008. Outsourcing Versus Serikat Kerja. BPFE: Yogyakarta.

Kusumandaru, KB. 2004. Karl Marx, Revolusi dan Sosialisme : Sanggahan terhadap Frans Magnis Suseno, Magelang : Resist Book.

Nugroho, Y. 2004. “Menyoal Kebijakan Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja� (Scrutinising Labour Market Flexibility Policy). Working Paper, PKAT (East Asia Research Centre), Atmajaya Catholic University. Jakarta: PKAT.

Pelaporan dokumen tentang pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan

Ritzer, G. Dan Douglas, J.G. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Kencana Predana Media Group

Saptorini, I., dan Suryomenggolo, J., 2007. Kekuatan Sosial dan Serikat Buruh : Putaran Baru dalam Perjuangan Menolak Outsourcing. Jakarta : Trade Union Right.

Undang-Undang No.13  Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 64,65,66.

www.breath4justice.wordpress.com, 2009. Sejarah Outsourcing. Diakses 19 Juni 2016.

www.fes.or.id. Ringkasan Eksekutif : Praktek Kerja Kontrak dan Outsourcing Buruh di Sektor Industri Metal di Indonesia. Diakses 19 Juni 2016.

www.menjadiwirausaha.com. Lima Kekurangan Menjadi Karyawan Outsourcing. Diakses 19 Juni 2016.

www.nakertrans.go.id, 2005. Muzni Tambusai, Pelaksanaan Outsourcing ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan tidak mengaburkan hubungan industrial. Diakses 20 Juni 2016.

www.pikiran-rakyat.com, Wirawan, Rubrik Hukum Teropong : Apa yang dimaksud dengan outsourcing? . Diakses 21 Juni 2016.

www.sinarharapan.co.id. , 2003. Asi HG. Pekerjaan Waktu Tertentu dan Outsourcing. Diakses 20 Juni 2016

Yayan Hernayanto, Corporate Legal, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, 4 Agustus 2006. Informasi mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.